DLH Surabaya: Tidak Ada Pemotongan Gaji Petugas Kebersihan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji bagi petugas kebersihan. Penurunan gaji dari Rp 4,3 juta menjadi Rp 3,7 juta pada tahun 2022 adalah bagian dari penyesuaian gaji pegawai kebersihan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Meskipun nominal gaji telah turun, para petugas kebersihan masih menerima gaji ke-13 seperti biasa. “Jadi tidak ada pemotongan gaji, ini hanya penyesuaian berdasarkan regulasi. Sejak tahun 2022, gaji mereka disesuaikan menjadi Rp 3,7 juta. Namun Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) telah mengambil langkah untuk memastikan bahwa mereka masih menerima gaji ke-13 sehingga total penghasilan mereka hampir sama dengan sebelumnya,”
Menurut Dedik, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi berkali-kali sejak awal mengenai pengelolaan kebersihan. Dan hasilnya, para pegawai sudah memahami dan merasa puas dengan sistem yang diterapkan. Dedik menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan memberikan pekerjaan kebersihan kepada pihak ketiga agar para pegawai tetap dapat menerima gaji yang layak. Jika tugas ini diambil alih oleh pihak ketiga, gaji para pegawainya dapat lebih rendah dari 3 juta rupiah. “Ketika diserahkan kepada pihak ketiga, mereka akan menerima gaji di bawah 3 juta rupiah karena ada potongan untuk keuntungan perusahaan dan biaya operasional. Tetapi sekarang mereka mendapatkan gaji langsung dari Pemkot, termasuk JKN BPJS dan seragam yang dipakaikan melalui APBD,” tambahnya.